Lagi, Kejaksaan Negeri Jeneponto Seret 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Rumah KAT

    Lagi, Kejaksaan Negeri Jeneponto Seret 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Rumah KAT
    Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan tetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Bila-bila, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menyeret 4 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Bila-bila, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

    Keempat orang tersangka itu, diketahui Inisial HM terlibat sebagi PPK, HN selaku konsultan, BR selaku pelaksana kegiatan dan HS sebagai pemilik perusahaan.

    Setelah menjalani beberapa jam pemeriksaan di tangan penyidik Kejari Jeneponto, keempat orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (17/01/2022).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ilma Riadi kepada media membeberkan, dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya oknum PNS dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu, HM, sementara tiga lainnya pihak Swasta.

    "Jadi kami ada 4 tersangka ada dari Provinsi dan dari pihak Swasta, " bebernya kepada media.

    Dia menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp.1, 3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.

    Atas perbuatannya itu, Kasi Pidsus bilang mereka dikenakan pasal 2 dan 3 tentang dugaan tindak pidana korupsi.

    Menurut dia, kasus itu mulai diselidiki pada 2021 kemarin dan berhasil ditetapkan empat orang tersangka.

    Namun meski demikian, pihak penyidik pada Kejaksaan Negeri Jeneponto masih mendalami kasus tersebut dikemungkinkan ada tersangka lain.

    "Jadi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut, dikemungkinkan ada tersangka baru, " terangnya.

    Dapat diketahui, keempat tersangka itu langsung dibawa ke rutan Kelas II B Jeneponto dengan menggunakan baju rompi berwarna pink.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Buka LK.II HPMT Jeneponto, Bupati Iksan...

    Artikel Berikutnya

    Berantas Mafia Tanah dan Kelangkaan Pupuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    Jalin Silaturahmi di Desa Bontojai,  DPD Grib Jaya Sulsel Sekaligus Bentuk Pengurus DPC di Jeneponto, Ini Ketua Terpilih
    Eks Aliansi Pemuda Tambora Desak BPK RI Periksa LPJ BPBD Jeneponto Tekait Bantuan Dana Hibah Rp.18 M
    Pj Bupati Jeneponto Adakan Pertemuan dengan Direktur Bendungan Danau Kementrian PUPR, Ini yang Dibahas
    Puluhan Tahun Tak Miliki e-KTP,  Kades Karelayu Dampingi Nenek Renta Ini ke Disdukcapil Jeneponto
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilgub Selesai, KPU Jeneponto Temukan 15 Lembar Surat Suara Rusak
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jeneponto Gelar Kemah Demokrasi di Agrowisata Bossolo Rumbia
    Pj. Bupati Junaedi akan Terapkan Mulai 1 Juli Semua ASN Pemkab Jeneponto Partisipasi Rp1000/hari, Ini Tujuannya
    Masya Allah, Pemuda TAMBORA Turun di Jalan Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Serukan Jeneponto
    Bikin Miris.! Potret Bendera Umbul-Umbul Merah Putih Terpasang Robek dan Kusam di SMP Negeri 5 Tamalatea Jeneponto
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami