KPU Jeneponto Gelar Simulasi Putungsura Pilkada 2024, Ini Tujuannya

    KPU Jeneponto Gelar Simulasi Putungsura Pilkada 2024, Ini Tujuannya
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi dan simulasi pemungutan, penghitungan suara (Putungsura) dan rekapitulasi hasil perhitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (sirekap) pada Pilkada serentak 2024, untuk pemilihan calon Gubernur - wakil calon Gubernur, calon Bupati dan alon wakil Bupati.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi dan simulasi pemungutan, penghitungan suara (Putungsura) dan rekapitulasi hasil perhitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (sirekap) pada Pilkada serentak 2024, untuk pemilihan calon Gubernur - wakil calon Gubernur, calon Bupati dan alon wakil Bupati.

    Simulasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Passamaturukang Jeneponto, Kecamatan Binamu, Kamis, (14/11/2024). Dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Jeneponto, Bawaslu, Sekda Jeneponto, Dandim 1425, Kapolres dan Kejaksaan Negeri Jeneponto serta LO pasangan calon.

    Selain itu, KPU Jeneponto juga melibatkan seluruh jajaran PPK, PPS dan KPPS serta ratusan pemilih real yang menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 007 wilayah Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu.

    Pantauan di lokasi, para petugas KPU Jeneponto mensosialisasikan dan mensimulasikan tata cara pencoblosan. Termasuk hal-hal yang kemungkinan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

    Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tampak seragam menggunakan pakaian adat.

    Komisioner KPU Jeneponto, Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arifandi menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan memastikan hasil sirekap nanti di hari perhitungan suara di wilayah kerja masing-masing di TPS.

    Kata dia, kegiatan ini juga bertujuan sebagai langkah awal mitigasi KPU Jeneponto untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal atau kendala - kendala yang di kemungkinan terjadi di lapangan.

    "Jadi ini adalah gambaran awal kita untuk mengetahui rens waktu setiap TPS. Berapa kira-kira kebutuhan waktu kita disetiap TPS, " jelasnya.

    Diketahui, KPU Jeneponto resmi menetapkan sebanyak 567 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 113 Desa/Kelurahan dengan jumlah wajib pilih sebanyak 290.912 sesuai DPT di 11 Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto. (*)

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Flayer yang Beredar, Ketua KPU Bantah,...

    Artikel Berikutnya

    Ombudsman RI Gandeng Dinkes Jeneponto untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI

    Ikuti Kami