JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan 4 (empat) pasangan calon (Paslon) Bupati Jeneponto pada Pilkada serentak tahun 2024.
Diketahui, ke empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto ini, yakni.
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
1. H. Paris Yasir - Islam Iskandar (PASMI).
2. H. Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalbi (KITA BERSAMA).
3. Syamsudin Karlos - Syafruddin Nurdin (KABARBAIK BARAKKA).
4. Efendi Al Qadri Mulyadi - Andri Suryana Arief Bulu (ENERGI BARU).
Kegiatan penetapan ke empat pasangan calon tersebut, berlangsung di aula kantor KPU Jeneponto, Jl. Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif
mengatakan, penetapan pasangan calon ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.
"Dapat kami sampaikan kepada Ketua-ketua Partai Politik, gabungan Partai Politik, LO pasangan calon dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto, bahwa keempat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ini dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon, " jelas Asming, Minggu (22/9).
Ia juga menyampaikan, ke empat Paslon Bupati Jeneponto tersebut, selanjutnya akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut.
"Insya Allah, besok Senin, 23 September 2024 ke empat pasangan calon bupati Jeneponto ini akan mengikuti pencabutan nomor urut, bertempat di Gedung Logistik 2 KPU Jeneponto Jl. Lingkar, " terangnya (*).